Boleh ngga sih, Tanah wakaf diperjual-beli kan

Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. 

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Lalu, apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan (apa itu tanah wakaf)? Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).

Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. 

Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Baca Juga: Bagaimana sih cara membuat diri sendiri lebih bahagia

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Gimana sih cara supaya menghindari Riba di Zaman Modern ini

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Setelah seorang wakif menyerahkan hartanya untuk diwakafkan lewat ikrar, maka secara hukum wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Dalam aturan wakaf, harga benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

Baca Juga: Hal yang membuat milenilal kesulitan dalam mengatur keuangan

Dalam Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004, harta wakaf kemudian dikelola oleh nazhir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen,” bunyi Pasal 12.

Harta wakaf sendiri terbagi menjadi dua, yakni harta tak bergerak dan harta bergerak. Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:

~ Sarana dan kegiatan ibadah

~ Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan

~ Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa

~ Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat

~ Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

Dan apabila status tanah sudah diganti menjadi wakaf, benda atau barang yang sudah diwakafkan dilarang:

~ Dijadikan jaminan

~ Disita

~ Dihibahkan

~ Dijual

~ Diwariskan

~ Ditukar

~ Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Sumber Artikel: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *