5 Sertifikat yang harus diperhatikan ketika membeli tanah

Memiliki aset properti berupa tanah, memerlukan sertifikat sebagai penjamin hak milik.

Dengan memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara mempunyai kekuatan yuridis yang kuat.

Jika properti tanah tidak memiliki sertifikat, tidak bisa dibuktikan secara hukum dan memungkinkan berpindah kepemilikan sewaktu-waktu.

Ada 5 jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui, yakni :

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Tanah yang bersetifikat SHM lebih bernilai dibandingkan yang lain, karena sertifikat SHM memiliki proteksi yang kuat.

Tanah yang memiliki sertifikat SHM dapat dijual atau diwariskan turun menurun dan tidak terbatas waktu.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan tanah dengan hak pemanfaatan  mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

Tanah bersetifikat SHGB memiliki masa berlaku salama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

SHGB dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum, maupun pemerintah.

Jika masa berlaku penggunaan tanah berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian terbaru.

Baca juga: Yuk cari tahu kenapa sertifikat hak milik (SHM) berubah HGB

3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik

Girik merupakan tanah yang tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa.

Lahan girik belum tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertahan Nasional (BPN).

Status hak tanah girik tidak sekuat SHM maupun SHGB.

Karena girik hanya berfungsi sebagai pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Tanah yang didirikan hunian vertikal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun.

Penghuni juga memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga selain hak memiliki unit rusun.

Jangka waktu penggunaan lahan merujuk pada sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau SHGB.

5. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Namun, AJB rentan diduplikasi karena masih minimnya aturan dan pengawasan.

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalai perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kedudukan tanah berada.

Dalam proses pembuatannya berkisar antara 14 hari hingga satu bulan.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat sertifikat tanah.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

3. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon

4. Fotokopi NPWP

5. Izin mendirikan bangunan (IMB)

6. Akta Jual Beli (AJB)

7. Pajak Penghasilan (PPH)

8. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

9. Pernyataan tanah tidak sengketa

Nah, itulah pembahasan mengenai 5 sertifkat yang harus diperhatikan ketika membeli suatu Property sesuai hukum.

semoga bisa bermanfaat untuk anda yang membacanya.

Untuk memperoleh informasi seputar berita properti yang lain hanya di sharialand.co.id.

Sumber artikel: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *