Yuk Cari Tahu Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) Berubah HGB

Sumber: rumah.com

Yuk Cari Tahu Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) Berubah HGB – Umumnya banyak orang ingin tahu bagaimana cara melakukan dan mengetahui merubah HGB ke SHM. Tidak kebalikannya, SHM menjadi HGB, pastinya memang jarang sekali pertanyaan ini dikatakan seperti dibalik.

Hak atas tanah berupa hak milik menjadi lebih kuat, karena orang bakal mencari cara bagaimana merubah HGB menjadi SHM. Pastinya kalau terjadi perubahan pemilik secara signifikan maka jangan salah ya, bisa saja terjadi SHM ke HGB.

Kalau tanah dibeli oleh badan usaha maka dapat berubah menjadi HGB, walaupun pemiliki perorangan memiliki tanah dengan status SHM.

Dimiliki oleh badan usaha atas tanah itu

Jika seseorang mempunyai tanah yang berstatus SHM kemudian dibeli oleh badan usaha ataupun badan hukum dalam kasus yang dipaparkan hukum online. Maka sertifikat hak milik menjadi HGB pada status kepemilikan tanah atau ha katas tanah ini.

Baca juga: Penting! pastikan rumah dalam status sertifikat hak milik

Tidak diperbolehkan badan usaha yang berbentuk hukum memegang hak milik atas tanah terkecuali sudah ditetapkan oleh pemerintah pada badan hukum tertentu pada UU Pokok Agraria yang dinyatakan oleh hukum online.

Maka dari itu, ada perubahan ha katas tanah jika badan usaha dapat mempunyai hak atas tanah berupa HGB.

Dalam hal ini nantinya akan dibuatkan akta perubahan hak atas tanah itu pada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ngomong-ngomong tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pada UU Pokok Agraria ataupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Salah satu peraturan dasar mengenai kepemilikan tanah di Indonesia pada undang-undang itu.

Siapa saja yang dapat memperoleh Hak Milik Atas Tanah

Dijelaskan mengenai hak milik yang merupakan hak turun temurun dalam UU Pokok Agraria Pasal 20 angka 1 dan 2. Pada UU pasal yang lain, diterangkan siapa saja yang dapat mendapatkan hak milik termasuk perorangan serta badan hukum yang sudah diputuskan oleh pemerintah pada pasal 21 ayat 1 dan 2.

Pasal 1 menjelaskan lebih rinci pada peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1963 mengenai penunjukkan badan-badan hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah.

Contoh yang dimaksud badan hukum yaitu perkumpulan koperasi pertanian, bank yang didirikan oleh Negara, badan sosial, badan usaha berbentuk badan hukum, serta badan keagamaan yang ditunjuk menteri.

Baca juga: 7 Cara dari rumah membayar PBB online yang paling praktis

PT atau perseroan terbatas adalah salah satu bentuk badan hukum yang dikenal didirikan berdasarkan perjanjian. Pada salah satu pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, ada sejumlah ciri khas badan hukum.

Harus diingat jika pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab atas harta yang dipunyai, termasuk tanah. Maka hanya HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) yang diperbolehkan untuk badan usaha yang diizinkan mempunyai hak atas tanah.

Lain dari itu, hanya mempunyai izin hak sewa untuk bangunan, hak pengelolaan, dan hak pakai pada badan usaha. Tetapi, apa yang sudah dijelaskan di atas, terkecuali pada badan hukum tertentu yang diputuskan pemerintah, pada UU Pokok Agraria memang tidak memperbolehkan badan usaha untuk memiliki hak milik.

Umumnya bakal diubah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB, perubahan SHM ke HGB, jika badan usaha membeli tanah hak milik. Nah, itulah penjelasan ringkas mengenai perubahan (SHM) sertifikat hak milik ke HGB, tidak sebaliknya.

Untuk mendapatkan informasi berita properti ataupun proyek properti di seputaran jabodetabek hanya di sharialand.co.id.

Sumber artikel: artikel.rumah123.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *