Gampang! Inilah Trik Mengetahui Harga Tanah di Suatu Lokasi

Sumber: rumah123.com

Gampang! Inilah Trik Mengetahui Harga Tanah di Suatu Lokasi – Saat ingin membeli properti pada suatu kawasan, harga menjadi persoalan utama. Anda mungkin kesulitan mengetahui harga pasaran di daerah tersebut, apalagi bila daerah itu bukan daerah yang popular atau baru untuk Anda. Biaya yang harus dikeluarkan pun harus menyesuaikan dengan budget yang sudah dianggarkan.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, Anda wajib mengetahui pasaran harga dengan melakukan pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun begitu harga properti kadang berbeda dari harga yang sudah ditentukan oleh NJOP. Perbedaan harga tersebut terjadi bukan tanpa sebab, perkembangan infrastruktur, lokasi yang strategis hingga harga pasaran wilayah menjadi faktor utama perbedaan harga ini.

Berikut cara mengetahui harga tanah pada suatu kawasan dengan mudah, dilansir dari 99.co.

1. NJOP Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar untuk menentukan PBB pemerintah setempat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata dari rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas serta zona bangunan.

Untuk mengetahui nilai NJOP cukup sulit karena setiap daerah di Indonesia mempunyai nilai NJOP yang berbeda. Walau begitu, kini telah dimudahkan dengan adanya laman resmi yang dapat Anda akses langsung. Misalnya bila Anda ingin membeli tanah di wilayah Jakarta, Anda bisa membuka laman BPRD Jakarta atau bprd.jakarta.go.id.

Baca juga: Kawasan sunrise property menjadi lokasi pilihan investor properti

Untuk mengetahui harga tanah dari NJOP, ditentukan dari 3 aspek seperti Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru, dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Perbandingan Harga Objek dilihat dari objek properti yang sejenis. Sedangkan untuk Nilai Perolehan Baru menggunakan metode dengan berdasarkan perhitungan biaya untuk memperoleh properti yang dibeli dan dikurangi kondisi dari properti.

Adapun NJOP menggunakan metode penentuan nilai pajak dari hasil produksi objek pajak. Bila ingin mengetahui harga tanah, NJOP merupakan cari termudah untuk mengetahui harga tanah pada suatu daerah sebab sudah memiliki hitungan per-meter yang dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah.

2. Mencari Tahu Harga Pasaran Selain menggunakan NJOP, untuk mengetahui harga tanah pada suatu daerah adalah dengan mencari tahu harga pasaran atau melakukan survey harga pasaran, lalu kemudian Anda dapat melakukan perbandingan harga.

Sebab terkadang NJOP memiliki rentang harga yang jauh dari pasaran, maka dari itu tak bisa menjadi patokan untuk mengetahui kisaran harga properti. Umumnya harga jual pasaran akan lebih mahal dua sampai tiga kali lipat dari NJOP.

NJOP hanya dapat digunakan oleh para pembeli dan penjual sebagai harga patokan terendah. Maka dari itu, penting untuk Anda melakukan survei harga atau mencari tahu harga pasaran di area properti yang hendak Anda beli. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui rentang rata-rata, Anda dapat menemukan harga terbaik.

Baca juga: Tips dan keunggulan sebelum membeli tanah kavling

3. Mengamati Fasilitas Kawasan Cukup mudah untuk mengetahui harga tanah di suatu daerah, yaitu dengan mengamati sejumlah fasilitas kawasan yang ingin Anda beli. Fasilitas ini mencakup sejumlah kawasan sarana public seperti adanya kawasan pendidikan, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan dan sejumlah infrastuktur seperti ruas jalan sampai lingkungan yang sudah tertata dengan baik di area kawasan tersebut.

Pastikan apakah lokasi properti strategis untuk ditempuh melalui sejumlah area lain dengan akses transportasi yang mudah. Mengamati fasilitas yang dimiliki kawasan, Anda juga bisa mengamati kondisi lingkungan tersebut. Untuk memastikan apakah rawan banjir, longsor, atau mengalami kemacetan pada wilayah ini yang akan menyulitkan Anda nantinya.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, Anda dapat mempertimbangkan dan dapat memprediksi harga jual dari tanah yang akan Anda beli, Anda juga dapat mengetahui harga pasaran di lokasi itu.

Sumber artikel: 99.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *