Penting! Pastikan Rumah Dalam Status Sertifkat Hak Milik

Sumber: 99.co

Penting! Pastikan Rumah Dalam Status Sertifkat Hak Milik – Ketika Anda sudah mempunyai rumah pribadi, Anda belum bisa merasa tenang begitu saja sebab ada beberapa PR yang harus diselesaikan untuk mengesahkan hak milik rumah.

Anda memerlukan Sertifikat Hak Milik untuk melegalkan tanah. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) mempunyai status hokum terkuat disbanding sertifikat lainnya.

Penting sekali untuk membeli rumah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut alasannya, dilansir dari Rumah123.com.

1. Bukti terkuat dan paling sah atas kepemilikan rumah Dalam pasal 20 UUPA dikatakan bahwa hak milik atas tanah atau bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki setiap orang atas tanah.

Dari pasal itu disimpulkan bahwa dari semua hak atas tanah dan bangunan yang ada, SHM berada di kasta tertinggi dari legalitas rumah dan menjadi manfaat paling besar bagi pemilik.

Baca juga: Inilah cara memulai investasi rumah guna memperoleh keuntungan

Bila di kemudian hari terjadi masalah, pemilik sah dari tanah tersebut berdasarkan hokum adalah nama yang tercantum dalam SHM.

2. Pemilik Mempunyai Kebebasan Penuh Anda akan mengalami kesulitan untuk merenovasi rumah bila legalitas rumah Anda hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Aturan pamugaran yang ditetapkan oleh developer harus dipatuhi pemilik. Sedangkan pemilik rumah yang sudah dalam status SHM bisa dengan bebas melakukan perubahan terhadap bangunan.

Maka dari itu, jika Anda ingin menetap dalam jangka waktu lama atau untuk investasi jangka panjang, pilihlah properti dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

3. Membeli Rumah Sertifikat Hak Milik Dapat Menggunakan KPR Jika Anda ingin membeli rumah dengan skema kredit, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah melampirkan SHM dari rumah tersebut.

Jika pihak developer menangani proses kredit ketika membeli rumah baru, maka tidak akan jadi masalah. Namun, bila Anda membeli rumah second, Anda harus mengurusnya sendiri ke bank.

Maka dari itu, penting untuk memerhatikan status kepemilikan dari rumah yang akan dibeli. Apabila rumah yang akan dibeli belum berstatus SHM, maka sebaiknya tidak membeli rumah tersebut, sebab bank tidak akan menerima pengajuan kredit itu.

4. Dapat Dijadikan Jaminan Ada banyak jenis pinjaman mulai dari kredit dengan jaminan hingga kredit tanpa agunan. Namun biasanya proses kredit dengan jaminan akan lebih cepat dalam prosesnya dan lebih besar peluang untuk disetujui.

Baca juga: Dosa riba itu ngeri banget!!!

Jika suatu saat Anda membutuhkan bantuan finansial dari bank atau lembaga pinjaman lain. SHM dapat digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan seandainya Anda ingin mengajukan kredit.

5. Dapat Diwariskan Keuntungan dari Sertifikat Hak Milik adalah tidak memiliki batas waktu penggunaan. Berbeda dnegan HGB yang mempunyai batas waktu dan harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, SHM sudah dalam masa berlaku untuk seumur hidup.

Rumah berstatus SHM dapat diwakafkan dan dapat menjadi harta warisan untuk anak cucu Anda nantinya. Pastikan rumah yang ditempati sudah dalam status SHM, agar tidak menyesal di kemudian hari karena seharusnya yang menjadi warisan untuk keturunan harus menghilang.

6. Harga Jual Kembali Menjadi Lebih Tinggi Mendapatkan keuntungan yang sangat banyak, tentunya dapat membuat harga jual hunian menjadi lebih tinggi ketimbang hanya berstatus Hak Guna Bangunan.

Sebab jika rumah masih berstatus legalitas berupa HGB, pemilik rumah selanjutnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengubahnya menjadi SHM.

Terlepas banyak keuntungan yang didapatkan dari Sertifikat Hak Milik. Untuk meminimalisir resiko yang mungkin saja terjadi di kemudian hari, pastikan rumah Anda sudah berstatus SHM.

Sumber artikel: rumah123.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *