
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan Yang Hilang – Untuk menjaga legalitas yang dipunya pada rumah kita terutama keabsahan bangunan merupakan perihal yang paling sensitif. Surat lain yang wajib dipunyai yaitu IMB atau yang biasa dikenal dengan istilah izin mendirikan bangunan, tidak hanya semata-mata seritifikat tanah serta rumah.
Benar-benar sangat penting keberadaan IMB ini, sebab untuk tujuan peruntukan lahan dapat membentuk tata letak bangunan yang sesuai dan aman. Lain dari itu, dapat menjadi sebagai penganalisis masalah desain bangunan ataupun keamanan bangunan secara lengkap yang merupakan fungsi dari IMB.
Lebih-lebih, saat melakukan transaksi jual beli rumah dengan akta jual beli sangat dibutuhkan keberadaan IMB ini. Karena, dapat dilakukan pembongkaran bangunan secara paksa maupun dapat dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan jika dari pemilik hunian tidak mempunyai IMB.
Walaupun begitu, dengan barang itu kadang sering lupa kita sekurang-kurangnya mengakui kalau barangkali hilang kemana sertifikat IMB rumah. Apakah harus mendaftarkan IMB baru serta membuat ulang, jika perihal tersebut terjadi?
Maka hal yang paling penting jika surat izin mendirikan bangunan (IMB) hilang atau rusak segera melakukan hal sebagai berikut ini.
1. Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Domisili
Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sama sesuai domisili maupun daerah pertahanan ini yang dapat dilakukan pertama kali saat IMB hilang.
Baca juga: tips buat dapur kelihatan mewah dan indah
Contohnya, kamu wajib pergi ke badan perpustakaan dan arsip daerah Kotamadya Bogor jika kamu bertempat tinggal di Kota Bogor. Karena, semuanya ada disana secara detail dan lengkap pada penyimpanan Salinan atau arsip IMB yang kita buat.
Harus diperhatikan juga, jadwal operasional yaitu setiap hari senin sampai dengan jumat mulai dari jam 09:00 sampai 15:00, sabtu dan minggu tutup pada Badan Pepustakaan dan Arsip Daerah.
2. Saat IMB hilang apa saja dokumen yang wajib dibawa
Kamu juga harus membawa beberapa dokumen saat pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip, untuk syaratnya yaitu:
1. Jika ada bentuk fotokopi (IMB), atau yang diperoleh dari PTSP Kecamatan pada nomor IMB
2. Surat permohonan guna memperoleh arsip yang ditujukan pada BPAD
3. Fotokopi KTP
4. Dalam bentuk fotokopi sertifikat kepemilikan tanah ataupun hunian (SHM)
3. Pengurusan jangka waktu IMB hilang di BPAD
Tergantung dari tahun diterbitkannya pembuatan IMB untuk lama memperoleh dokumen IMB yang hilang di BPAD. Semakin lamban dari tahun muncul IMB, maka surat dokumen yang didapatkan juga menjadi semakin lama. Biasanya, kurang lebih 7-14 hari kerja pengurusan guna mendapatkan IMB di BPAD.
4. Ternyata gratis biaya pengurusan
Salah besar dalam pengurusan IMB selama ini yang kamu anggap harga yang mahal dan harus membayarnya. Karena tidak dikenakan biaya alias gratis untuk pengurusan IMB yang hilang, alhasil ketika proses pengurusan IMB yang hilang tidak perlu gelisah karena tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Maka dari itu, hal yang paling penting serta menjadi hal tanggung jawab untuk seluruh pemilik properti merupakan dari pengurusan IMB.
5. Memperoleh surat IMB
Kamu bisa berhak memperoleh atas surat izin mendirikan bangunan (IMB) setelah melakukan semua prosedur yang diterapkan.
Baca juga: Hukum bunga dan bekerja di bank dalam islam
Jika mempunyai rencana untuk menjual rumah pastikan surat IMB yang sudah kamu peroleh dapat dipertanggungjawabkan serta wajib dijaga dengan baik agar tidak hilang.
6. sangat dianjurkan dalam bentuk soft copy guna menyimpan arsip IMB
Apabila surat arsip IMB yang sudah kamu terima, tidak ada salahnya dalam bentuk soft copy dari dokumen untuk disalin sebagai backup. Guna mempermudah dengan perihal ini, kamu dapat menyimpan dalam satu folder untuk memudahkan dalam mencari data dengan melakukan foto pada kertas IMB tersebut.
Bisa disimpulkan tidak serumit yang kamu pikirkan dalam pengurusan IMB yang hilang. Tidak hanya praktis serta mudah, tidak diambil biaya seperserpun dan cepat dalam hal prosedurnya.
Karena, saat ini yang menjadi prioritas utama untuk pemerintah yaitu administrasi dan prosedur pertanahan dan bangunan.
Sumber artikel: artkel.rumah123.com