
Kenali subyek maupun Obyek Dalam Sahnya Jual Beli Tanah – Ketika mau berinvestasi di properti, maka tidak melulu sebatas rumah, apartemen, rumah kos, ruko (rumah toko) yang di investasikan. Maupun juga kios, gudang, rukan (rumah kantor), pabrik, atau nama lain yang mempunyai bangunan fisik untuk properti.
Tetapi, bisa juga investasi mencakup tanah. Aslinya, untuk investasi jangka panjang banyak orang yang membeli tanah, biasanya guna dijual kembali para investor yang membeli tanah, dipergunakan untuk peternakan, perkebunan, maupun pertanian.
Atau dengan membangun perumahan, kantor, serta lainnya yang dapat digunakan untuk kerjasama bisnis. Untuk para investor setidaknya paham terlebih dahulu subyek, obyek, syarat sah dalam jual beli tanah, maupun hukum jual beli tanah saat akan melakukan jual beli tanah.
Berupa perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli merupakan jual beli tanah. Dalam hal ini yang bersifat terang, tunai, serta jelas sebab bersamaan dengan pembayaran harga oleh pembeli.
Proses jual beli ini dilakukan secara terang-terangan ataupun tidak secara sembunyi-sembunyi antara baik penjualan dan pembeli. Disaksikan di depan notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) kegiatan yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli ini.
baca juga: Mana Yang Lebih Baik Antara Rangka Atap Baja Ringan Vs Kayu?
Pembeli langsung membayar harga yang telah disepakati bersamaan dengan pemindahan atas hak tanah oleh penjual dalam jual beli ini bersifat tunai. Jual beli ini merupakan tindakan yang nyata alias riil.
Karya dari Dyara Radhite Oryza Fea SH. M.Kn dalam penjelasan yang dikutip dari buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya. Ada beberapa hal dalam buku tersebut meliputi jual beli tanah yaitu subyek, obyek, serta jual beli tanah rumah yang sah.
Di bawah ini ada penjelasan tentang perihal ini. Simaklah hal ini untuk kamu yang akan berinvestasi tanah.
Subyek Jual Beli Tanah
Dalam hal ini yaitu penjual dan pembeli, sebagai subyek hukum dari kesepakatan jual beli merupakan perorangan maupun individu. Dalam persetujuan dalam jual beli tanah dan rumah, Dyra menyatakan ada ketentuan mengenai subyek hukum dari badan hukum.
Jika jual beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak penjual dan pembeli maka subyek hukum tidak dapat melakukan hubungan persetujuan jual beli. Dalam aturan UUPA pasal 21 terkait subyek jual beli tanah ini yang dijelaskan secara lengkap.
Warga negara Indonesia serta juga badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah merupakan subyek yang dapat memiliki Hak Milik.
Obyek Jual Beli Tanah
Yang menjadi obyek dalam jual beli tanah yaitu ha katas tanah dan rumah yang dijual, menurut Dyara. Perlu diingat ya, ha katas tanah dan rumah, bukan tanah ataupun rumahnya. Jadi untuk mengenai hal ini jangan sampai salah.
Dalam penjelasan UU Pokok Agraria (UUPA) dengan cara jual beli bahwa Hak milik dapat diadakan peralihan hak. Tetapi, ada beberapa pengecualian untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, transmigran maupun tanah wakaf.
Dalam UUPA Hak Milik ini telah diatur. Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, Hak Milik ini yaitu hak kepemilikan terkuat atas tanah. Menjadi salah satu payung hukum ataupun undang-undang yang mengatur dalam jual beli tanah yang sudah berlaku sejak 1960 ini UUPA.
Syarat Sahnya Jual Beli Tanah
jika terpenuhi syarat secara kasatmata dari jual beli maka proses jual beli tanah baru ini dianggap sah. Perihal ini mengacu dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320 serta Keputusan Mahkamah Agung no 123/K/Sip/1970.
baca juga: Punya Rumah Sendiri Itu Bahagia
Untuk melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan pada ketentuan ini mencakup kecakapan dan kewenangan para pihak. Kemudian guna untuk sebagai pemegang hak atas tanah yang dibeli dari penjual dengan memenuhi syarat oleh pembeli.
Maka dari itu untuk melakukan jual beli tersebut dengan persetujuan bersama serta terakhir memenuhi syarat terang, jelas, dan tunai.
Proses Jual Beli Tanah
Ada beberapa proses yang wajib dilakukan oleh kedua belah pihak ketika melakukan tahapan jual beli tanah.
1. Periksa Sertifikat Tanah
Pastikan jika tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak disita, maupun tidak diagunkan ke bank yang dicek oleh pembeli serta penjual.
2. Periksa PBB
Untuk memberikan tanda bukti setoran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pembeli bisa berwenang guna meminta kepada penjual alias pemilik properti.
3. Bayar Pajak serta Biaya Pembuatan AJB
Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk sementara penjual mempunyai keharusan membayar pajak penghasilan (PPh).
4. Membuat AJB
Menandatangani AJB (Akta Jual Beli) yang sudaah disepakati kedua belah pihak baik pihak penjual serta pihak pembeli dan juga saksi.
5. Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses selanjutnya yaitu proses balik nama sertifikat tanah, setelah menyepakati AJB antara penjual dan pembeli.
sumber artikel: artikel.rumah123.com