Untuk Urus Sertifikat Tanah Harus Siapkan Uang Berapa Sih? – Ada rencana guna urus sertifikat tanah? Ternyata ada yang harus dikeluarkan sejumlah biaya lho. Pastikan juga telah disiapkan dananya.

Sekarang, properti yang dimiliki kamu memang wajib memiliki sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat ini menjadi bukti pengusaan lahan maupun bahwa kamu tidak hanya menguasai tanah tersebut.
Tetapi, menurut peraturan perundangan juga dapat menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah.Maka dari itu, setelah membeli lahan dari orang lain, lahan tersebut harus kamu langsung urus sertifikat tanahnya.
Ataupun menerima harta warisan dari orang tua maupun setelah menerima dari hibah orang tua atau orang lain.Memang ada sejumlah biaya atau ongkos yang nantinya kamu keluarkan untuk mengurus sertifikat tanah itu.
baca juga: Yuk, Cari Tahu Penjelasan Lengkap Tentang Apa Itu BPHTB?
Tetapi, untuk mengeluarkan biaya itu kamu jangan terlalu pelit sebab dengan adanya sertifikat ini dapat membuat nilai jual tanah serta properti menjadi semakin mahal.
Memproses Pembuatan Sertifikat ke BPN
Untuk kamu ada baiknya jika langsung melakukannya ke BPN, kalau ingin memproses pembuatan sertifikat tanah. BPN (Badan Pertanahan Nasional) merupakan lembaga dari pemerintah yang bukan kementerian dalam mengurusi pertanahan.
Sekarang ini, posisi kepala BPN dijabat oleh Sofyan Djalil yang sekaligus menjadi Menteri Agraria dan Tatat Ruang. Agar bisa mengetahui segalanya masyarakat diminta untuk ke BPN guna mengurus sertifikat tanahnya.
Dalam hal ini menjadikan masyarakat mengerti tentang lama pembuatan, proses, serta biaya untuk pembuatan sertifikat. Untuk biaya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah maupun rumah.
Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015 pada ATR dan BPN mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
Kamu memang harus mendatangi kantor BPN setempat sebab masing-masing di setiap daerah di Indonesia memang berbeda-beda untuk biaya pembuatan sertifikat.
Biaya dalam Pembuatan Sertifikat Tanah dari Akta Jual Beli (AJB)
Melalui tahap mengurus AJB (Akta Jual Beli) saat melakukan proses jual beli tanah maupun rumah. Untuk membuat sertifikat tanah yang akan membuat AJB kemudian memakai Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dilakukan di kantor BPN sesuai dengan tempat tinggal kamu pada proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB.
Biasanya sama dengan biaya pembuatan SHM untuk biaya proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik).
Dibawah ini merupakan contoh simulasi untuk lahan seluas 1000 meter persegi di DKI Jakarta pada perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah.
– Biaya panitia Rp390.000
– Biaya pendaftaran Rp50.000
– Biaya pengukuran Rp340.000
– Total biaya Rp780.000
Persyaratan dalam Membuat Sertifikat Tanah
Ada yang harus terlebih dahulu dipenuhi dibeberapa syarat, sebelum kamu mengurus sertifikat tanah ke BPN dan membayar semua biaya pembuatan tersebut.
Sebelum datang ke kantor BPN, pastikan dulu kamu membawa semua persyaratan ini sesuai dengan domisili tinggal.
– Identitas diri berupa KTP
– Kartu keluarga (KK)
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
– Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang sudah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan
baca juga: Tips Bayar Secara Tunai Membeli Rumah Tanpa Riba Bukan Hal Yang Mustahil Lagi!
– Surat kuasa jika pembuatannya diwakilkan]
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
– Datangi kantor BPN dengan membawa semua dokumen yang lengkap
– Setelah dari itu kemudian melakukan verifikasi dokumen ke loket pendaftaran guna memperoleh Surat Perintah Setor (SPS) dan Surat Tanda Terima Dokumen (STT)
– Membayar biaya pendaftaran dan pengukuran sertifikat tanah
– Mendampingi petugas ukur dan memasang tanda batas tanah dari BPN
– Menunggu proses hasil peta bidang dari data lapangan melalui BPN serta membuat surat ukur
– Daftarkan hak di loket pendaftaran hak khusus dan setelah itu memperoleh STT serta kemudian membayar SPS
– Tunggu proses dari BPN yang melakukan pengecekan tanda-tanda batas dari panitia pemeriksa tanah
– Menunggu pembuatan Surat Keputusan Haka tau SK Hak dari BPN guna pendaftaran sertifikat tanah
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Pastinya kamu akan bertanya berapa lama pada proses pembuatan sertifikat tanah itu? Setelah mengetahui syarat, biaya, serta cara mengurus sertifikat tanah.
Ada yang mengatakan waktu pembuatan 60 sampai 120 hari.
Tetapi umumnya prosesnya membutuhkan waktu 90 hari.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi kamu!
sumber artikel: artikel.rumah123.com