Yuk, Cari Tahu Penjelasan Lengkap Tentang Apa Itu BPHTB? – Pastinya mengenal dengan BPHTB, bagi yang melakukan transaksi jual beli properti. Apa itu penjelasan BPHTB serta objek dan subjek pajak mana yang termasuk.
Mesti memasukkan komponen pajak dalam setiap kegiatan transaksi jual beli properti baik itu tanah maupun rumah yang dilakukan. BPHTB adalah salah satunya. Disini yang diartikan BPHTB yaitu Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.

BPHTB biasanya ditanggung oleh pembeli. BPHTB ini adalah tarif pajak atas perolehan ha katas tanah serta bangunan. PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan untuk penjual. Untuk membayar pajak sama-sama mempunyai tanggung jawab antara penjual dan pembeli.
Pemerintah pusat menarif BPHTB sebelumnya, tetapi untuk waktu ini setelah adanya peraturan perundangan mulai beralih. Menyatakan adanya perubahan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajakn Daerah dan Retribusi Daerah. Menjadi salah satu jenis pajak BPHTB dialihkan yang ditarif oleh pemerintah daerah yakni kota maupun kabupaten.
baca juga: Menabung Maupun Investasi? Semuanya Harus Dimiliki Kamu Lho
Yang Terkena Objek Pajak BPHTB
Ada sejumlah yang terkena objek pajak BPHTB. Kamu harus mengetahuinya jika ingin melakukan transaksi jual beli.
1. Perolehan atas hak tanah serta bangunan
2. Perpindahan hak sebab sejumlah penyebab mulai dari jual beli, hibah, hibah wasiat, tukar menukar.
Karena lainnya yaitu pemasukan ke badan hukum lain atau dalam perseroan, yang mengakibatkan peralihan pemisahan hak.
Hal-hal lainnya merupakan pembeli yang ditunjuk dalam lelang, putusan pelaksanaan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Faktor lainnya yang terlibat yaitu pemekaran usaha atau hadiah, peleburan usaha, penggabungan usaha.
3. Karena sejumlah penyebab maka ada pemberian hak baru seperti kelanjutan pelepasan haka tau di luar pelepasan hak.
4. Yang terakhir yaitu hak atas tanah yang merupakan hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak guna bangunan, serta hak pengelolaan.
Pengecualian Tidak Terkena Objek Pajak BPHTB
Walaupun dengan begitu, ada yang dikecualikan pada sejumlah objek pajak dalam pengenaan BPHTB tersebut. Di antaranya ada beberapa adalah:
1. Perwakilan diplomatik serta konsulat, negara guna kepentingan yang umum untuk penyelenggaaraan pemerintah serta untuk pelaksanaan pembangunan.
baca juga: Dalam Berinvestasi Jangan Banyak Alasan Untuk Menundanya
Berikutnya, yang ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan pada badan maupun perwakilan lembaga internasional, yang termasuk juga pada orang pribadi maupun badan dengan tidak adanya perubahan nama karena konversi hak ataupun perbuatan hukum lainnya, orang pribadi ataupun badan yang dipergunakan untuk kepentingan ibadah serta orang pribadi ataupun badan karena wakaf.
2. Yang diperoleh karena waris objek pajak, pemberian hak pengelolaan dan hibah wasiat, diatur dengan peraturan gubernur pengenaan pajaknya.
Subjek yang Terkena Pajak BPHTB
Untuk yang terkena subjek yang harus membayar pajak BPHTB merupakan yang memperoleh atas Hak Tanah maupun Bangunan baik itu orang pribadi atau badan.
Yang Dikenakan Tarif Pajak
Tarif pajak BPHTB yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebesar 5% (lima persen) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP itu sendiri adalah hasil dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Dasar Pengenaan Pajak dalam BPHTB yang termasuk kedalamnya
Dalam penilaian DPP atau dasar pengenaan pajak ada tiga hal yang termasuk. Berikut ini adalah tiga hal tersebut.
1. Dalam hal jual beli pada Nilai Perolehan Objek Pajak meliputi harga transaksi, hibah wasiat, hibah, tukar menukar, pemasukan pada perseroan maupun badan hukum yang lain, setelah itu, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, pemisahan hak yang menyebabkan peralihan hak tersebut,
Termasuk juga kelanjutan dari pelepasan hak sebagai pemberian hak baru atas tanah, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, hal yang lain adalah peleburan usaha, pemekaran usaha, penggabungan usaha, nilai pasar adalah hadiah, harga transaksi adalah penunjukan pembeli dalam lelang.
2. Rp 80 juta (delapan puluh juta rupiah) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan.
3. Perolehan hibah wasiat atau hak karena waris yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan secara orang pribadi yaitu sebesar Rp 350 juta (tiga ratus lima puluh juta rupiah) merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapakan.
sumber artikel: artikel.rumah123.com