Jangan Sampai Salah Kaprah! Ini Beda Antara Jual Beli sama Surat Perjanjian Jual Beli

Jangan Sampai Salah Kaprah! Ini Beda Antara Jual Beli sama Surat Perjanjian Jual Beli – Perlu diperhatikan dalam hal proses pembelian rumah, ada banyak dokumen yang penting. Di antaranya ada beberapa yaitu Akta Jual Beli (AJB) serta Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

Makanya jangan tercengang dulu, bahwa keduanya yang selama ini kamu bisa jadi dikira merupakan hal yang sama.

Tampaknya adalah dua hal yang berbeda antara AJB serta SPJB.

Pengertian Akta Jual Beli dan Surat Perjanjian Jual Beli

Ada baiknya sebelum melihat dari perbedaan keduanya, kita wajib mengetahui definisi dari masing-masing dokumen itu terlebih dahulu.

baca juga: 7 Tanda Rumah Kamu Akan Naik Harganya

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli yaitu dokumen otentik untuk peralihan ha katas tanah dan bangunan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) dalam pembuatan akta jual beli rumah ini sudah diaturnya pada No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Surat Perjanjian Jual Beli

Seperti namanya, SPJB adalah surat dalam transaksi pembayaran dan penyerahan guna menjamin kepastian suatu barang dengan nilai harga yang lumayan besar, semisal rumah dalam ini.

Fungsi AJB dan SPJB

Jika dilihat dari pengertiannya, AJB ini hampir mempunyai pengertian yang mirip dengan SPJB

Kenyataannya, memang mempunyai fungsi yang sama keduanya, diantaranya:

– Supaya kewajiban serta haknya masing-masing pihak dapat terpenuhi

– Sebagai bukti antara kedua belah pihak yang bersangkutan bahwa telah menjalin kesepakatan transaksi jual beli.

– Sebagai bukti ketika waktu sebelumnya telah disepakati jika melanggar perjanjian diantara salah satu pihak.

Dalam jual beli rumah biasanya, jika si pembeli serius dengan rumah tersebut, maka dapat dijadikan tanda jadi atau bukti baik surat perjanjian maupun akta jual beli.

Perbedaan AJB dan SPJB

Di mata hukum keduanya mempunyai sifat yang jelas berbeda, walaupun mempunyai fungsi yang sama.

baca juga: 5 Alasan Mengapa Diminati Banyak Orang Rumah Syariah

AJB, merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT atau notaris.

Di dalam akta benar-benar tertulis, semua yang berkaitan dengan perjanjian terutama dalam soal sistem pembayaran.

Alhasil bisa diproses secara hukum yang berlaku jika dari perjanjian tersebut pembeli mangkir.

Sedangkan, SPJB rumah adalah akta non otentik serta yang terlibat hanya penjual dan pembeli rumah saja.

Dalam hal ini tidak ada campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun notaris.

Mana yang lebih baik, antara membuat AJB tau SPJB

Mana yang lebih baik, setelah melihat perbedaan diantara keduanya?

Membuat Akta Jual Beli atau Surat Perjanjian Jual Beli?

Sharialand.co.id menyarankan supaya kamu dapat membuat sekaligus keduanya.

Maka dari itu, di kemudian hari segala jenis keburukan yang mungkin terjadi dapat diminimalisasi kehadirannya.

sumber artikel: artikel.rumah123.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *