Kenali Ciri Khas, Sistem KPR, Hingga Developer Syariah

Kenali Ciri Khas, Sistem KPR, Hingga Developer Syariah – Kesadaran yang meningkat dari masyarakat tentang konsep syariah, belakangan ini juga membuat developer properti syariah menjadi naik daun.

Lagi pula, mayoritas masyarakat Indonesia didominasi beragama islam. Tidak heran lagi banyak yang minat ke properti berbasis syariah. Tetapi, semenjak bermunculan bidang usaha yang berbasis syariah yang amanahnya rendah, kamu harus lebih berhati-hati lagi. Hanya menjadikan “syariah” sebagai embel-embel dan gimmick marketing saja banyak developer properti syariah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Oleh karena itu, sebelum anda benar-benar paham tentang konsep properti syariah itu sendiri maka jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga yang murah dan legalitasnya belum jelas dari para developer properti syariah.

Maraknya bertebaran developer properti syariah sekarang ini, apa sih ciri-ciri biasanya pada properti syariah itu?

Orang banyak mengira jika developer properti syariah itu semata-mata menjual kepada umat muslim saja terkait perumahan maupun properti lainnya. Aslinya tidak begitu kenyataannnya. Yang dia mau adalah mempunyai rumah yang tanpa riba, bebas agamanya dengan kouta tertentu untuk membeli properti secara syariah. Pada umumnya, properti syariah adalah jenis properti yang pada sistem pembayarannya sesuai dengan syariat islam, apabila seperti berikut ini:

baca juga: 5 Alasan Mengapa Diminati Banyak Orang Rumah Syariah

Pembayaran tanpa riba

Properti konvensional biasanya menggunakan bunga dan denda yang jelas berbeda dengan jual beli properti syariah, dari keduanya jelas berbeda karena properti syariah tidak menggunakan seperti bunga dan denda. Karena, dalam jual beli ada bunga dan denda termasuk riba yang dalam syariat islam sangat dilarang.

Akad jual beli

Ciri yang kedua dalam properti syariah adalah antara pemilik dan pembeli akan diikat dengan akad jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Tidak ada yang menjadi perantara atau pihak ketiga seperti bank. Dalam kepemilikan properti jenis syariah ini adalah pembayaran yang murni seperti secara kredit maupun cash dalam transaksi bisnis jual beli. Lain dari itu, pada properti jenis syariah dalam transaksi jual belinya, tidak dibebankan biaya administrasi oleh pengembang para pembelinya.

Tidak berubah harga jual dari sejak akad

Di awal dalam melakukan akad jual beli, antara pihak developer dan pembeli akan menyepakati satu harga yang dipilih. Didalamnya juga jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang sudah dipilih pada akad. Seluruh perjanjian yang sejak dari awal perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak akan disampaikan, dan sudah tidak ada lagi perubahan yang lain di tengah maupun di akhir proses.

Tidak ada asuransi

Hampir semua rumah yang ada di properti syariah tidak akan diasuransikan jika kamu membelinya. Karena dalam hal ini pada asuransi akad yang terjadi mengandung ketidakjelasaan dengan syariat islam yang tidak sesuai. Contohnya untuk menerima klaim dari nasabah yang tidak pasti waktunya.

baca juga: Tips Cerdas Mengambil KPR yang Baik dan Benar

Dalam mendapatkan klaim tidak semua nasabah yang bisa dapat, terkecuali jika mengalami risiko. Mengandung judi juga asuransi, yang dimana tidak mengeluarkan apa-apa dari pihak asuransi yang bisa untung, dan juga ketika nasabah mengalami musibah bisa rugi besar karena beban yang ditanggungkan ke pihak asuransi.

Tanpa sita

Waktu dimana pembeli mengalami tidak bisa melunasi cicilan dan kendala keuangan, pengembang atau penjual disini tidak melakukan penyitaan. Maka gantinya, jika belum bisa melunasinya dari pihak developer membantu untuk menjualkan rumahnya. Selesai berhasil dijual rumah, barulah digunakan guna membayar sisa hutang dari hasil rumah yang dijual dan sisa dari pelunasan bisa diambil oleh pemilik.

Sistem developer properti syariah yang diterapkan

Akhir-akhir ini juga populer alternatif yaitu melalui developer syariah untuk membeli rumah sesuai syariat islam. Dalam pembelian unit rumah semuanya tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang diterangkan dalam developer properti syariah. Nantinya pembeli wajib menandatanganinya, dan diikuti dari pihak developer persetujuannya. Pembelian ini juga tidak melibatkan peran perbankan melainkan hanya dengan pihak developer saja. Setelah disepakati harga dan tenor KPR, lalu hanya perlu berurusan saja antara konsumen dan developer serta notaris yang ditunjuk.

Contohnya jika kamu membeli rumah seharga Rp192,4 juta dengan DP Rp32 juta tenor inden 12-24X dengan cicilan mulai dari Rp2,2-4,4 juta, maka cicilan yang wajib kamu bayar setiap bulannya adalah Rp1,1 juta selama 8 tahun.

Itu dia yang perlu kamu tahu seluk beluk properti syariah. Membeli perumahan syariah dipastikan dulu catatan cicilan kamu yang baik ya!

sumber artikel: artikel.rumah123.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *