Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?
Kita merasa bingung ketika mempunyai banyak uang. Mengapa hal ini bisa terjadi? Kebingungan ini dikarenakan kita takut menyimpan uang dalam jumlah yang banyak. Kita memilih menyimpannya di bank agar dan mendapatkan bunga. Akan tetapi masih ada pro dan kontra terkait hukum bunga dalam Islam, hukum bekerja di bank dalam Islam, dan masalah sejenisnya.
Seperti yang sudah kita ketahui jika kita menyimpan uang di bank maka kita akan mendapatkan bunga. Bunga bank bisa didapatkan sejumlah beberapa persen dari jumlah simpanan kita dan akan bertambah banyak seiring bertambahnya waktu. Penambahan, peningkatan atau pertumbuhan saldo rekening bank karena adanya bunga yang menjadi perdebatan terkait hukum bunga dalam Islam, hukum bekerja di bank dalam Islam.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan penambahan saldo rekening tabungan kita karena adanya bunga. Yang menjadi masalah adalah ketika kita mengambil bunga tersebut dan menggunakannya. Hal itu termasuk ke dalam riba karena riba berarti mengambil tambahan dari harta pokok secara bathil. Sehingga, hukum bunga dalam Islam, hukum bekerja di bank dalam Islam ke dalam kategori riba. Selain itu, menggunakan harta yang dihasilkan dari riba termasuk hal yang diharamkan. Harga yang diperoleh dari riba akan menjadi dosa besar dan tidak membawa barokah dalam hidup.
Baca Juga : Ternyata Dosa Riba itu mengerikaan !!!
Macam-Macam Riba
Banyak ahli yang sudah membenarkan bahwa sesuai dengan hukum bunga dalam Islam, hukum bekerja di bank dalam Islam, bunga bank termasuk ke dalam riba. Menurut para ahli, riba dibagi menjadi empat macam, antara lain:
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah terjadi ketika dua orang melakukan pertukaran antara dua barang dengan jenis yang sama maupun berbeda jenis. Namun, dalam perjanjian tersebut ada syarat dimana harga barang yang ditukar akan bertambah jika barang tidak kunjung dibayar oleh peminjam. Contohnya, kita meminjam uang sebesar Rp 1.000.000,- tetapi peminjam meminta kita membayar sebesar Rp 1.500.000,- jika kita membayarnya tahun depan.
Riba Yad
Riba Yad merupakan riba yang antara dua orang yang terlibat jual beli akan tetapi pembeli menjual barang tersebut kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak penjual. Riba Yad bisa juga terjadi ketika pembeli barang menjual barang yang dibeli ke orang lain padahal barang tersebut belum sampai di tangannya.
Riba Qardh
Riba Qardh terjadi dalam perjanjian hutang. Contohnya, ketika kita meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- ke orang lain tetapi kita meminta orang tersebut membayar sebesar Rp 150.000,-. Nominal Rp 50.000,- itulah yang masuk ke dalam kategori Riba Qardh yang menyebabkan rezeki tidak lancar dan dosa besar.
Baca Juga : Ketahui Perbedaan KPR Murni Syariah dan KPR Konvensional
Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah riba yang terjadi ketika kita menukarkan dua barang dengan jenis yang sama. Akan tetapi kedua barang tersebut memiliki takaran, nilai tukar atau kualitas yang berbeda. Contohnya, kita sering menyaksikan tukar menukar dengan emas, perak, beras dan bahan makanan lain.
Bagaimana Cara Mengatasi Riba?
Riba memang sudah ditegaskan sebagai perbuatan yang haram menurut hukum bunga dalam Islam, hukum bekerja di bank dalam Islam. Akan tetapi praktek riba tidak serta-merta berakhir di tengah masyarakat. Praktek riba terjadi di setiap transaksi atau perjanjian jual beli yang ada di masyarakat. Kita bisa menghindari riba dengan cara mengetahui prinsip-prinsip jual beli yang halal. Jika kita ingin menyimpan uang atau meminjam uang kita bisa menyimpannya di bank syariah.