Perbedaan Harga Cash dan Kredit Menurut Hukum Islam

Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa di dalam perumahan yang mengusung konsep syariah terdapat harga yang berbeda? Biasanya memang perumahan yang mengusung konsep perumahan syariah terdapat perbedaan harga antara harga tunai dengan harga kredit atau KPR? Apakah boleh?

Ada beberapa kaum muslimin yang masih menganggap bahwa harga jual tunai dan harga jual kredit haruslah sama. Jika terdapat perbedaan, maka itu tidaklah dibolehkan karena terhitung sebagai riba. Benarkah? Bagaimanakah hukum jual beli kredit yang harga kreditnya berbeda dengan harga tunai?

Intinya, jual beli dalam bentuk apapun dibolehkan, termasuk jual beli dengan pola seperti itu. Dimana terdapat perbedaan antara harga tunai dan kredit. Allah SWT berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 

(QS. Al Baqarah : 275)

 

Begitu pula Allah berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya“

(QS. Al Baqarah : 282)

Dalam dua ayat di atas Allah SWT menegaskan dua hal. Yang pertama adalah bahwa jual-beli adalah halal, dan riba adalah haram.

Yang kedua, sebagai pendukung ayat sebelumnya, bahwa jual-beli (mu’amalah) yang dilakukan tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan (pada transaksi kredit), hendaklah dituliskan/dicatat. Artinya, pada saat terjadi kesepakatan (akad) haruslah ditulis/dicatat ketentuan-ketentuan pembayaran yang dilakukan tidak secara tunai. Baik itu harga yang disepakati, cara pembayaran, dan waktu pembayaran.

“Iya sih, memang benar jelas tertera di dua ayat itu. Tapi saya masih belum melihat mengapa boleh untuk membedakan harga tunai dan harga kredit.”

Jika Anda masih berpikiran seperti di atas, yuk lanjut membaca hadits berikut ini.

Dari Abdullah bin Amr bis Ash,

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Rasulullah SAW memerintahkanku untuk untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr bin Ash pun, seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.”

(HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171). Al Hafizh Abu Thohir dan Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Penjelasannya dapat kita simak dari penjelasan Syaikh Ziyad Ghazal di dalam bukunya (Buku Pintar Bisnis Syar’i) yang diterjemahkan oleh Penerbit Al Azhar Press . Beliau menjelaskan, muatan makna dalam hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah SAW telah menambahkan harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu.

Hal tersebut tampak pada keberadaaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan Abdullah bin Amr bin Ash, “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda (ada tenggat waktu), hingga datang saatnya penarikan zakat.”

Maka atas dasar perintah Rasullah SAW tersebut, Abdullah bin Amr bin Ash membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit dengan tenggat waktu). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu.

Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa boleh untuk menambah harga jual secara kredit karena adanya faktor tenggat waktu pembayaran.

Jika ada tambahan dalam pembayaran tunda/tempo, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Ada satu hal lagi yang tak kalah penting disini. Yaitu seperti yang Allah SWT firmankan berikut ini:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kalian“

(QS. An Nisa : 29)

Yes. Tak lupa faktor saling ridha pun ditekankan pada segala jenis perniagaan. Termasuk perniagaan atau jual beli ini. Karena tentunya penjual ridha karena penerimaan dari pembeli tertunda/ tidak diterima di depan. Dan pembelipun ridha jikalau membayar dengan harga yang lebih besar atas konsekuensi pembayaran tertunda tersebut.

Intinya adalah, jual beli secara kredit tidaklah masalah dan diperbolehkan secara Islam. Yang ditegaskan melalui Quran dan Hadits. Walaupun dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai. Dan kesepakatannya pun jelas hanya satu harga saja yang disepakati.

Ga ragu lagi kan untuk membeli rumah secara tunai ataupun cicilan dengan konsep syariah?

Wallahu a’lam.

1 thought on “Perbedaan Harga Cash dan Kredit Menurut Hukum Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *